TURN BACK HOAX INFO

Jumat, 13 Oktober 2017

thumbnail

Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Jawa Barat, Ini Pernyataan Resmi Grab



PLATFORM aplikasi Grab angkat bicara terkait pelarangan operasional transportasi berbasis online di Provinsi Jawa Barat.

Dalam pernyataan resmi tersebut, Grab berpendapat pelarangan operasional taksi online tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat berdasarkan banyaknya masukan yang diterima oleh Grab.

Untuk itu, Grab mengimbau kepada Pemprov Jawa Barat untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan meminta waktu untuk berdiskusi.

Berikut pernyataan resmi Grab, Jumat (13/10/2017).

Untuk diditribusikan kepada Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia

Keselamatan mitra pengemudi, penumpang, dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama, dan kami berharap situasi akan kembali kondusif. Saat ini kami tetap fokus terhadap pelayanan kepada mitra pengemudi dan pengguna layanan kami yang setia.

Kami berpendapat bahwa pelarangan operasional taksi online tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat berdasarkan banyaknya masukan yang kami terima dari akun sosial media kami.

Selain itu mitra pengemudi kami juga merupakan bagian utuh dari masyarakat Jawa Barta yang sebagian di antara mereka hanya bekerja sebagai mitra pengemudi Grab sebagai satu-satunya cara untuk memperoleh penghasilan.

Kami mengimbau pemerintah Jawa Barat untuk meninjau ulang keputusan ini dan akan segera meminta waktu untuk berdiskusi. Tentunya keputusan pemerintah akan kami sikapi dengan bijak dan berharap keputusan apa pun yang diambil nantinya dapat bermanfaat baik untuk penumpang maupun mitra pengemudi, serta yang akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia secara keseluruhan.

Sejak awal beroperasi di Jawa Barat, Grab juga telah berkolaborasi dengan taksi konvensional melalui kerja sama dengan mitra pengemudinya. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam industri transportasi untuk dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, seperti kolaborasi kami di Medan melalui peluncuran GrabBetor serta penjajakan kerja sama di kota-kota lainnya di Indonesia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.

“Bukan larangan hanya imbauan persisnya seperti itu. Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi bagian daripada melarang,” kata Kepala Balai Pengelolaan LAAJ Wilayah III Dishub Jabar, Abduh Hamzah, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/10/2017).

Dia menegaskan, Dishub Jabar sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelarangan izin beroperasinya taksi online. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya hanya menunggu penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur keberadaan transportasi online.

“Taksi online kan sejauh ini belum berizin, kita masih menunggu PP 26 direvisi. Kita ambil langkah-langkah sebelum ditertibkan beberapa pasalnya. Organda kita sudah keluarkan surat ke menhub per tanggal surat 22 September.

Kita pada kementerian itu mendorong untuk penertiban taksi online itu sendiri. Ini kewenangan pemerintah pusat, tapi kita ingin mendorong itu diterbitkan harapan agar ada kesetaraan persaingan usaha sehat,” tandasnya.

www.turnbackhoax.info

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Izin Usaha Hotel Alexis Ditutup, Pihak Manajemen Memberikan Klarifikasi

Jakarta - Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Meda...