Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua DPR itu kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9).
Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Setya Novanto akhirnya menanggalkan status tersangkanya usai hakim Cepi mengabulkan praperadilannya yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi bebasnya Setnov, KPK mengaku kecewa terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian, upaya penanganan kasus megakorupsi e-KTP menjadi terhambat. Pun begitu secara institusional lembaga anti rasuah tersebut tetap menghormati peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pertimbangan hakim Cepi, dimana kesimpulannya terkait penetapan tersangka terhada Novanto yang dianggap tidak sah, KPK bakal mengkaji keputusan itu, untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. “Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dihubungi melalui Whatsap, Jumat (29/9).
Terpisah, Kepala Biro Hukum KPK saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang pra peradilan mengatakan, putusan praperadilan ini tak membuat KPK patah arang. Mereka memastikan masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan KPK terhadap Novanto, yakni penerbitan sprindik baru. “Mengacu pada isi ataupun ketentuan yang berada dalam normatif peraturan MA Nomor 4 tahun 2016, yang mana di dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru,” ujarnya.
Meski diberi hak untuk mengeluarkan sprindik baru, namun sikap tersebut belum tentu akan diambil KPK dalam waktu dekat. Mereka mengatakan, saat ini KPK akan melakukan konsolidasi dan evaluasi terlebih dahulu. “Kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU, serta yang di kantor KPK dan pimpinan untuk langkah-langkah berikutnya,” jelas Setiadi.
Sumber berita : Sumut Pos
September 29, 2017
Tags :
Kriminal
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments